Langsung ke konten utama

Ketua Peradi Soroti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PD Petrogas

Asep Agustian, SH.MH Ketua Peradi Karawang

Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp 7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Karawang, Geovanni Bintang Rahardjo (GBR), menjadi sorotan publik.

Suara lantang kini datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawan, Asep Agustian, dengan lugas, Askun, sapaan akrabnya, mempertanyakan keabsahan penetapan GRB sebagai tersangka.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, GRB terkesan tidak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan awal.

"Bila ia tidak didampingi kuasa hukum, maka pemeriksaan dan penetapan GRB sebagai tersangka tidak sah, apapun bentuk dan ceritanya," tegas Askun, mengutip Pasal 54 KUHAP yang secara jelas menyatakan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. 

Ia menekankan, ini bukan soal pilihan, melainkan kewajiban hukum, terutama karena GRB terancam pidana di atas 5 tahun.

Askun melanjutkan, Pasal 56 KUHAP mewajibkan pihak berwenang, dalam hal ini Kejari Karawang, untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang tidak memiliki kuasa hukum sendiri.

 "Pihak Kejari harus siapkan itu, siapapun kuasa hukumnya harus siap dampingi GRB," ujarnya, menyoroti penahanan GRB yang semakin menegaskan urgensi pendampingan hukum. 

Ironisnya, Askun mengaku tidak memiliki kepentingan pribadi dengan GRB, namun kebingungan melihat narasi pemberitaan yang seolah mengesampingkan hak fundamental ini.

Tak hanya soal prosedur hukum, Askun juga melancarkan pertanyaan keras terkait pencairan dana Rp 7,1 miliar oleh BJB Cabang Karawang. 

Ia menyoroti betapa mudahnya uang sebesar itu keluar, terlebih saat PD Petrogas sedang dalam pusaran sengketa.

"Kok uang sebesar itu bisa keluar, siapa yang memberikan rekomendasi sampai uang sebesar itu bisa keluar?" tanyanya penuh selidik.

Askun menganalisa, pencairan dana sebesar itu pasti melibatkan rekomendasi dan persetujuan dari berbagai pihak di masa lalu. Ia menunjuk kemungkinan keterlibatan Bupati lama, persetujuan dari Dewan (DPRD), hingga peran Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Bank BJB.

"Karena bisa cairnya uang itu ada tanda tangan Direksi dan Dewas sesuai spesimen," ungkapnya, mengisyaratkan adanya jejak-jejak yang perlu ditelusuri.

Maka, tuntutan Askun pun jelas, Kejari Karawang harus segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

"Semua harus diperiksa, baik bupati, dprd, dewas termasuk direksi Bank BJB," tegasnya. 

Ia yakin bahwa tidak mungkin seseorang bisa memperkaya diri sendiri tanpa keterlibatan pihak lain, mengindikasikan adanya konspirasi yang lebih luas.

"Saya setuju kalau dia mau bertarung dan membongkar, bongkar saja," pintanya. 

Ia mengungkapkan informasi bahwa kas PD Petrogas sebelumnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar, sementara yang baru terungkap hanya Rp 7,1 miliar.

"Uang Rp 7,1 miliar ini diperuntukan buat siapa saja, apa mungkin buat kepentingan GRB sendiri, karena apapun bentuk dan judulnya kalau tanpa ada rekomendasi uang ini tidak bisa keluar,” terangnya.

Askun menyerukan agar kasus ini dibenahi secara tuntas demi mencegah preseden buruk di masa depan.

Kasus ini seakan membuka kotak pandora, menyisakan banyak tanda tanya: Apakah hak hukum GRB benar-benar terjamin? Siapa saja yang terlibat dalam pencairan dana miliaran rupiah itu? Dan akankah kebenaran terungkap sepenuhnya demi keadilan di Karawang? (benk/ahs). 

 

Komentar

© 2020 GRPK

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.